11.23.2010

Warga Negara, Negara dan Hukum yang ada di Indonesia

Pada kesempatan kali ini saya akan mengambil tema untuk penulisan saya yaitu tentang Warga Negara, Negara, dan Hukum yang terdapat di Indonesia namun sebelum kita membahas lebih jauh tentang apa itu Warga Negara, Negara dan Hukum yang terdapat di Indonesia. kita harus tahu dulu sebenarnya apakah yang dimaksud dengan warga Negara, Negara, dan hukum yang terdapat di Indonesia itu sendiri.
Warga Negara secara umum dapat diartikan sebagai sebuah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya, Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Pada umumnya yang dimaksud Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
Setelah kita mengetahui tentang definisi dari warga Negara, Negara dan hukum. Dapat kita ambil sebuah titik permasalahan yaitu apakah warga Negara yang tinggal di Negara Indonesia ini sudah patuh atau sadar akan hukum yang berlaku di Indonesia, dari pengertian diatas menurut pendapat saya masih banyak warga Negara yang tinggal di Indonesia kurang sadar dan patuh akan hukum yang berjalan di Indonesia. Seperti contoh kasus yang sedang ramai- ramainya diperbincangkan di public yaitu kasus penyuapan di kalangan penegak hukum. Apakah hukum di Indonesia sudah tidak lagi tegas terhadap yang salah dan hanya mementingkan materi semata dan melenceng dari tujuan utama yaitu mengayomi masyarakat luas bukan hanya masyarakat yang berduit saja namun juga masyarakat miskin yang butuh akan secercah cahaya keadilan.
Menurut saya tidak betul tentang hukum bisa dibeli di Indonesia karena yang dibeli dari para aparat penegak hukum itu adalah ketegasan para penegak hukum itu sendiri agar bersikap lembek terhadap para pelaku tindak pidana agar hukum tersebut dapat dinegosiasikan. Oleh karena itu diperlukan adanya kesadaran dan pemahaman dalam pentingnya mentaati segala bentuk norma hukum yang berlaku guna mendorong adanya jaminan kepastian hukum untuk menyelesaikan peristiwa hukum tersebut. Maka dari itu bukan hanya warga Negara saja yang harus mentaati dan memahami norma hukum namun juga hukum itu sendiri harus adil terhadap seluruh masyarakat yang terdapat di Negara itu sendiri agar tidak memihak kepada kalangan atas saja namun juga kepada kalangan bawah yang membutuhkan secercah harapan akan keadilan.

[+/-] Selengkapnya...